Permasalahan Out sourcing di Indonesia



            Pengertian outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut. Perusahaan alih daya atau biasa disebut outsourcing kerap diidentikkan dengan masalah hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga banyak yang menolak keberadaan outsourcing di Indonesia.
·         Kerugian pekerja outsourcing
ü  Pekerja memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai pekerja outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap pekerja untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi pekerja outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
ü  Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.
ü  Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.
ü  Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.
·         Keuntungan Pekerja outsorcing
ü  Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
ü  Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
ü  Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar
ü  Sering pindah kerja, sehingga akan lebih menambah relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut
ü  Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal.
ü  Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing tersebut.




Komentar