Permasalahan Out sourcing di Indonesia
Pengertian outsourcing adalah
penggunaan tenaga kerja dari luar
perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang
spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti
dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di
serahkan kepada tenaga dari luar tersebut. Perusahaan alih daya atau biasa disebut
outsourcing kerap diidentikkan dengan masalah hubungan ketenagakerjaan
di Indonesia. Sehingga banyak yang menolak keberadaan outsourcing di
Indonesia.
ü Pekerja memang harus siap mengikuti peraturan
perusahaan. Sebagai pekerja outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak
dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap pekerja untuk
mendapatkan posisi yang lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah
yang akhirnya menempatkan posisi pekerja outsourcing hanya sebagai buruh
perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
ü Lain halnya jika anda menjadi karyawan tetap,
karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan
kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya adalah perusahaan
biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada pekerja outsourcing. Dengan
jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya
akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.
ü
Dengan penghasilan
yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali
membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang
lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan
semakin nyata dan penghasilan bisa nihil.
ü Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja
outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan. Pemotongan upah yang
rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah pekerja ini pastinya juga akan semakin
mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.
·
Keuntungan
Pekerja outsorcing
ü Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah
untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu
bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru
perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
ü Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan
penyedia jasa pekerja outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para
pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang
dunia kerja menjadi bertambah.
ü Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian
khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus
menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan
keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan
perusahaan-perusahaan besar
ü Sering pindah kerja, sehingga akan lebih menambah
relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar
dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika
beruntung, bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap
di perusahaan tersebut
ü Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi
anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para
pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk
menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis
tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam
masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja
secara lebih maksimal.
ü Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap
sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi
pekerja outsorcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk
mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status
kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di
mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung
pada potensi dari pekerja outsourcing tersebut.

Komentar
Posting Komentar